SE KPU Minta KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Fahri Hamzah Duga KPU Diancam KPK

 Fahri Hamzah Duga KPU Diancam KPK
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

"Ini yang pernah saya bilang ke pak Jokowi, pembangunan jadi nggak jalan kalai begibi caranya (ada lembaga yang boleh ngancam-ngancam). Kalau bisa ngancam DPR, dia akan ngancam DPR," katanya.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) nya, KPU memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Surat edaran tersebut, memuat empat poin informasi. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Bahkan, kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.(adv/jpnn)


Fahri Hamzah kembali melontarkan sindirannya ke KPK. Menurut Fahri, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu kerap kali main ancam kepada lembaga lain.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News