Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia

Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyebutkan beberapa hasil bahtsul masail NU yang penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga nahdiyin. Salah satunya ialah istilah kafir.

Kiai Said mengatakan, istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu bangsa. Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara nonmuslim.

"Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar. Namun, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang nonmuslim. Ada tiga suku nonmuslim di sana, tetapi tak disebut kafir,” katanya.(mg10/jpnn)


NU larang istilah kafir karena tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu bangsa.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News