Fahri Hamzah Ingatkan KPK soal Berani Jujur Itu Hebat
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkannya ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah usul penggunaan angket disetujui Bamus, pimpinan DPR akan membawanya ke paripurna. "Jika disetujui paripurna maka terbentuklah angket," paparnya.
Selain soal prosedur, Fahri juga menyinggung masalah kegunaan hak angket itu. Dia menjelaskan, semua penggunaan hak angket bukan untuk kepentingan DPR tapi untuk masyarakat.
Apalagi proses penyelidikan oleh DPR itu berlangsung terbuka. "Tidak usah khawatir soal itu," katanya.
Sebelumnya komisi di DPR yang membidangi hukum itu menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan penyidikan atas poltikus Partai Hanura Miryam S Haryani oleh KPK. Pasalnya, KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang mengintervensi Miryam di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Miryam pun akhirnya mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dalam kasus korupsi e-KTP. Karena dianggap berbohong di persidangan, Miryam yang kini menjabat anggota Komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu.(boy/jpnn)
Bola panas hak angket yang digulirkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Boy
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I