Pertemuan Konsultasi

Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan

Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Dok. Humas DPR

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Pansus. Pertama, berpedoman kepada UU MD3 dan tata tertib.

“Kami meyakini berdasarkan ketentuan Pasal 205 (UU MD3), kami bisa menggunakan upaya pengambilan paksa,” ujar Agun.

Kedua, Agun melanjutkan, Pansus juga mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Pansus melihat tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK membutuhkan perhatian sehingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK.(boy/jpnn)


Fahri Hamzah mengatakan rapat ini merupakan respons atas surat yang dilayangkan Pansus pada 26 Oktober 2017 lalu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News