Pertemuan Konsultasi
Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan
Selasa, 05 Desember 2017 – 21:05 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Pansus. Pertama, berpedoman kepada UU MD3 dan tata tertib.
Baca Juga:
“Kami meyakini berdasarkan ketentuan Pasal 205 (UU MD3), kami bisa menggunakan upaya pengambilan paksa,” ujar Agun.
Kedua, Agun melanjutkan, Pansus juga mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Pansus melihat tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK membutuhkan perhatian sehingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK.(boy/jpnn)
Fahri Hamzah mengatakan rapat ini merupakan respons atas surat yang dilayangkan Pansus pada 26 Oktober 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!