Fahri Hamzah Murka Lagi Gara-Gara Kebijakan Jokowi

Fahri Hamzah Murka Lagi Gara-Gara Kebijakan Jokowi
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan dalam sejarah Indonesia tidak pernah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan mekanisme instruksi presiden (Inpres). Fahri mempertanyakan pihak yang akan bertanggungjawab atas APBN melalui inpres tersebut.

"Terus terang, saya menyayangkan sekali keputusan Presiden dalam mengatur anggaran pakai Inpres. Bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita dan baru ini pertama kali terjadi di Republik Indonesia," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan sikap anggota dewan lainnya yang hanya diam menerima keputusan itu. Dia menduga sikap diam itu karena anggaran parlemen tidak ikut terkena pemotongan.

"Silakan saja anggaran DPR tidak dipotong, tapi jangan gara-gara itu secara kelembagaan DPR diam. Tidak Bisa," tegasnya.

Karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu mendesak pemerintah mengajukan ulang anggaran ke dewan.

"Pemerintah harus mengajukan ulang ke DPR. Kita akan percepat kok pembahasannya. Kita juga prihatin tentang pemerintahan, dan kita akan maksimal rapatlah pakai mekanisme biasa. DPR paham apa yang terjadi," ujarnya.

Jika presiden tidak mau menggunakan mekanisme pembahasan anggaran melalui DPR, Fahri mengusulkan pakai Perppu. "Tapi itu pun tidak gampang. Jadi, sekali lagi ini bukan soal anggaran DPR tidak dipotong, ini uang negara jangan sembarangan," kata dia.

Jika pemerintah dianggap telah melanggar UU, Fahri meminta Komisi XI DPR harus memanggil Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan. "Saya tidak tahu, siapa yang menekan presiden, terus tiba-tiba mau bikin Inpres begitu saja. tidak bisa dong. APBN itu undang-undang," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan dalam sejarah Indonesia tidak pernah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News