Fahri Hamzah: Partai Tidak Jelas Tiba-Tiba Ikut Pemilu
Senin, 05 Maret 2018 – 13:34 WIB
Putusan lembaga yang dipimpin Abhan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019 paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) introspeksi diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!