Fahri Hamzah: Perkuat Parlemen Undang-undangnya Harus Dipisah

Fahri Hamzah: Perkuat Parlemen Undang-undangnya Harus Dipisah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR Fahri Hamzah menginginkan penguatan lembaga parlemen.

Karena itu, dia mendorong aturan tentang lembaga MPR, DPR, DPD dan, DPRD dipisah. Tidak menjadi satu seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sekarang ini.

"Jadi tidak digabung, karena itu mandat konstitusi," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya

Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga UU khusus DPRD. Hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD. "Supaya pengawasan di DPRD di daerah itu dilakoni oleh partai politik, tidak dilakoni oleh lembaga lain," katanya.

Fahri mengatakan, partai politik harus komitmen memperkuat DPRD sebagai wujud demokrasi di daerah. "Semakin kuat DPRD maka semakin kuat daerah terkontrol dalam penggunaan keuangan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan draf UU mengenai aturan untuk masing-masing lembaga itu akan diajukan pada sidang paripurna terakhir nanti.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatir dengan Masa Depan Kebebasan

Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga undang-undang khusus DPRD, karena hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News