Fahri Hamzah tak Gentar Dilaporkan Balik Presiden PKS

Fahri Hamzah tak Gentar Dilaporkan Balik Presiden PKS
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman resmi menjadi terlapor dugaan pencemaran nama baik, penghinaan serta dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga kader PKS melayangkan laporan terhadap Sohibul ke Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/3).

Pengaduan Fahri itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.

Dalam LP itu, Sohibul yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik, fitnah dan pencemaran nama baik diduga melanggar pasal 27 ayat 3, 45 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 311 dan 310 KUHP.

“Kalau peristiwa ini berlanjut dan berkaitan dengan orang lain, kami tidak tahu nanti. Yang jelas saya fokusnya kepada Saudara Sohibul Iman dulu,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3), usai melapor.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyatakan bahwa dia akan mencabut laporan itu jika Sohibul mundur sebagai presiden PKS.

“Itu doa kami sehari-hari. Berdoa saja, semoga hal itu dia lakukan supaya beban partai juga hilang,” kata dia.

Mantan aktivis ini juga tidak gentar jika nanti Sohibul Iman melapor balik ke Polda Metro Jaya.

Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News