Fahri Hamzah Usul Kewenangan MK Adili Sengketa Pemilu Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, sengketa pilkada membuat MK menyimpang dari fungsi utamanya.
Menurutnya, MK seharusnya cukup melakukan judicial review alias uji materi undang-undang saja.
"Alasannya bukan hanya untuk cegah korupsi, tapi untuk menjaga MK berada di garda terdepan konstitusional," kata Fahri saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Fahri, menangani judicial review adalah tugas yang sangat berat. Pasalnya, banyak produk perundang-undangan yang kualitasnya buruk.
"Soalnya banyak anggota dewan yang nggak kompeten bahas undang-undang. Kalau MK-nya ngaco juga, ya gimana," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menyarankan agar wewenang mengadili sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK dapat fokus dalam tugasnya mengawal produk perundang-undangan.
"Kalau MK fokus saja judicial review pilpres dan UU. Lagipula pilkada, ini kan kepentingan, kalah dua atau sepuluh suara gugat ke MK," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng