Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja
Rabu, 22 Maret 2017 – 17:17 WIB
Setidaknya ada dua opsi yang ditawarkan terkait ini. Pertama , setiap parpol yang ada di parlemen menempatkan wakilnya di KPU.
Sebagaimana sistem di Jerman, para anggota KPU berasal dari beberapa unsur. Yakni pemerintah, hakim, dan parpol. Komposisinya terdiri atas 1 orang dari pemerintah, 2 dari hakim, dan 8 orang dari parpol yang di parlemen.
Kedua , menerapkan sistem board. Artinya, perwakilan parpol yang ada di DPR tidak menjadi komisioner, tetapi sebagai mitra kerja KPU yang akan dilibatkan dalam setiap rapat pleno.(dna/JPG)
DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan