Fahri Minta Kejaksaan Biarkan Kepala Daerah Berekening Gendut
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung mengusut rekening gendut kepala daerah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat respon negatif dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, langkah kejaksaan mengusut rekening kepala daerah justru menjadi upaya penegakan hukum yang salah kaprah.
"Jaksa Agung jangan menjebakkan diri pada euforia kampanye pemberantasan korupsi," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (19/12).
Ia menambahkan, memeriksa seorang hanya karena jumlah uang di rekening pribadinya adalah pelanggaran terhadap hak privasi. Pasalnya, pemeriksaan itu tidak didasari bukti ataupun indikasi bahwa uang yang ada di rekening itu didapat dengan cara melanggar hukum.
Akibatnya, kata Fahri, para pejabat menjadi takut melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memperkaya diri. Bahkan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum sekalipun.
"Apalagi politisi kan ada yang bekas atau masih jadi pengusaha. Kalau mau usulkan undang-undang ke DPR untuk larang politikus berusaha," ujarnya.
Karenanya, politikus PKS itu menyarankan Jaksa Agung untuk mencari kesibukan lain yang lebih bermanfaat. Contohnya, lanjut Fahri, melakukan pembenahan terhadap internal lembaga yang dipimpinnya itu.
"Pegawai Kejaksaan Agung 23 ribu, urus saja itu, benahi supaya penegakan hukum terkelola dengan baik. Tidak usah ikut-ikut meramaikan isu yang menerabas privasi," jelasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung mengusut rekening gendut kepala daerah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat