Fahri Protes Pepres Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden

Fahri Protes Pepres Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden. (adv/jpnn)


Adanya perpres itu dinilai akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News