Fakarich Tersangka di Bareskrim, Brigjen Wisnu Memberi Info Begini
jpnn.com, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Fakarich tersangka atas kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"Sudah (tersangka, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4).
Dia menyebut penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebagai saksi.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Fakarich merupakan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim lebih dahulu menjerat Indra Kesuma alias Indra Ken.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Fakarich tersangka kasus penipuan investasi opsi binari atau binary option melalui aplikasi Binomo.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang