Fakta Baru, Ada Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Ternyata Kerabat Sang Istri

Fakta Baru, Ada Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Ternyata Kerabat Sang Istri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali sesuai sidang lanjut kasus terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Fakta terbaru kembali terungkap pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).

Salah satu dari 13 korban tersebut ternyata masih kerabat isti terdakwa.

"Itu (berdasarkan) keterangan keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali sesuai persidangan dilansir jabar.jpnn.com.

Hanya saja, Dodi tidak merinci silsilah kekerabatan antara korban dengan terdakwa.

"Jadi masih ada kerabat lah," tegasnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.

"Jadi korban ini juga masih satu kerabat dengan istri, seperti sepupu," beber Bimasena yang juga hadir di PN Bandung.

Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa ternyata memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Fakta baru kembali terungkap pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News