Fakta Baru, Ada Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Ternyata Kerabat Sang Istri
jpnn.com, BANDUNG - Fakta terbaru kembali terungkap pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).
Salah satu dari 13 korban tersebut ternyata masih kerabat isti terdakwa.
"Itu (berdasarkan) keterangan keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali sesuai persidangan dilansir jabar.jpnn.com.
Hanya saja, Dodi tidak merinci silsilah kekerabatan antara korban dengan terdakwa.
"Jadi masih ada kerabat lah," tegasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.
"Jadi korban ini juga masih satu kerabat dengan istri, seperti sepupu," beber Bimasena yang juga hadir di PN Bandung.
Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa ternyata memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.
Fakta baru kembali terungkap pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawa
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Cerita Joshua Saat Rasakan Tendangan Calon Anaknya dalam Kandungan Istri, Terus-Terusan
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati