Fakta Baru, Ada yang Menjanjikan SP3 buat Bharada E

Fakta Baru, Ada yang Menjanjikan SP3 buat Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru seputar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8), Jenderal Sigit mengungkit soal alasan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menuruti perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Bharada E ternyata dijanjikan pemberhentian kasus atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait pembunuhan Brigadir J.

"Richard dijanjikan FS, akan dibantu mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon itu.

Namun, janji Ferdy Sambo itu tak terwujud.

Bharada E menjadi tersangka pertama pembunuhan Brigadir J.

Anggota Brimob yang konon baru mahir menembak dalam dua tahun belakangan ini pun lalu membuat keterangan baru soal kasus tersebut.

Dia menceritakan seluruh kejadian secara tertulis menjelaskan secara peristiwa dari Magelang, Jawa Tengah hingga Duren Tiga, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru, ada yang menjanjikan SP3 buat Bharada E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News