Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4

Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang RK tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)


Wanita open BO berinisial E tewas di kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo. Pelaku pembunuhan pria berinisial RK.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News