Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4
Rabu, 28 Desember 2022 – 04:59 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang RK tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Wanita open BO berinisial E tewas di kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo. Pelaku pembunuhan pria berinisial RK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak