Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4
Rabu, 28 Desember 2022 – 04:59 WIB
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Wanita open BO berinisial E tewas di kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo. Pelaku pembunuhan pria berinisial RK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Vina Doa
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong