Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Sabtu, 25 Desember 2021 – 10:18 WIB
Hal ini sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Mayjen Prantara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Fakta keterlibatan tiga oknum anggota TNI, salah satunya berpangkat kolonel terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg dan mayat korbannya dibuang ke Jateng
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara