Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang

Konon korban sempat menjadi 'pasien' dukun palsu tersebut. Namun keinginan Fredy menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.
Sesuai pemeriksaan, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari enam bulan yang lalu," ucapnya.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Bapak dan anak, dukun palsu pengganda uang yang diduga membunuh seorang honorer RSUD Karawang ditangkap polisi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi