Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
Rabu, 24 Juli 2024 – 14:30 WIB

Kapolres Pacitan Agung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, Rabu (24/7/2024) (ANTARA/HO - Humas Polres Pacitan)
An dari 14 korban itu, ada yang berstatus PNS dan mantan kepala desa.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Satu dari puluhan korban dukun pengganda uang ialah pegawai negeri sipil atau PNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan