Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat mengumunkan pentapan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar di Mabes Polri, Senin (25/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penyidik juga tengah mendalami dana tersebut dengan melakukan audit terhadap keuangan yayasan ACT.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing (pelacakan) atas dana tersebut," tutur Helfi.

Dalam kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Baca Juga: Cerita Kekasih & Ibunda Brigadir J, Soal Curhat Ada Masalah hingga Pernikahan Dibiayai Ferdy Sambo

Terkini, Bareskrim Polri bakal memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 buntut aliran dana Rp 10 miliar itu.

"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).

Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.

Bareskrim Polri ungkap aliran dana yang diselewengkan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap atau Yayasan ACT, salah satunya ke Koperasi Syariah 212.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News