Farman Divonis 15 Tahun, Rasain! Rasain!
Jumat, 06 Juli 2018 – 00:46 WIB

Farman divonis 15 tahun. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Saat di sana(Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali diset*buhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil ,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/mar/udi)
Menghamili anak kandungnya sendiri, Farman Labuce divonis 15 tahun penjara, lebh berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri