Farman Divonis 15 Tahun, Rasain! Rasain!
jpnn.com, BERAU - Farman Labuce (50), terdakwa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau pada Rabu (4/7), setelah digelar persidangan 11 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto, kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Kamis (5/7) mengatakan, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan pihaknya.
“Saat diputus, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7).
Terpidana yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, terbukti menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Sejak Juli hingga 31 Desember 2017 lalu. Motif tindak asusila itu, dijelaskan Nanang karena Farman memang suka jajan di luar karena ditinggal istrinya.
Peristiwa ini terungkap setelah putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil 2 bulan.
“Setelah putrinya itu diset*buhi beberapa kali, kemudian pada 12 Desember 2017 putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya. Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapakku',” jelas Nanang.
Suami korban, Darlin, lantas memutuskan untuk tidak lagi tinggal bersama mertuanya. Namun tidak sampai di situ, aksi bejat Farman berlanjut saat menjemput putrinya di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.
Menghamili anak kandungnya sendiri, Farman Labuce divonis 15 tahun penjara, lebh berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun.
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya