Cabuli Anak Tiri Lantaran tak Dapat Jatah dari Istri

Cabuli Anak Tiri Lantaran tak Dapat Jatah dari Istri
Tersangka diamankan Polsek Sunggal. Foto: pojoksatu

jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang ayah berinisial BT, 28, tega mencabuli anak tirinya, K, 8, lantaran tak dapat ‘jatah’ dari sang istri, NPS.

Kepada petugas, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli anak tirinya.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan.

“Sehingga, timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Budiman, Rabu (20/6).

Diutarakan dia, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016. Terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017 lalu oleh ibu korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Budiman.

Sebelumnya, BT dibekuk petugas Polsek Medan Sunggal saat bersembunyi di kediaman keluarganya, Jalan Setia Luhur Gang Sair, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa pencabulan itu sendiri, terbongkar oleh ibu kandung korban yang berinisial NPS pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu.

Seorang ayah berinisial BT, 28, tega mencabuli anak tirinya, K, 8, lantaran tak dapat ‘jatah’ dari sang istri, NPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News