Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri
Kamis, 18 November 2010 – 16:04 WIB
"Itu bukan kesengajaan, tetapi karena kebutuhan. Akhirnya ada personil-personil khusus yang akhirnya terbawa ke situ tanpa mereka sadari bahwa ada UU yang mengatur rumah tahanan negara di bawah Kemenkumham," ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPD ini.
Baca Juga:
Pengembalian fungsi awal ruang tahanan Mako Brimob juga dinilai sebagai suatu alternatif yang bisa diambil. Soalnya, sistem yang dipakai sekarang tidak mungkin dipertahankan.
Polisi, kata Farouk, hanya boleh punya rutan sendiri, tetapi sifatnya bukan seperti rutan yang dinaungi Kemenkumham. Rutan milik Polri hanya khusus untuk menempatkan anggota Polri yang melanggar disiplin.
Masih terkait dengan kasus Gayus yang keluyuran, dia berpendapat bahwa kejadian itu tidak mungkin terjadi di Singapura. Insiden menggemparkan tersebut dinilai bisa terjadi di Indonesia karena faktor lingkungan.
JAKARTA - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Farouk Muhammad, mengatakan, kasus keluar-masuknya Gayus Tambunan dari tahanan
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini