Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan dan Edukasi

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500 atas seluruh barang bawaannya, termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan.
Apabila belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia.
Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD 500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan.
"Bea Cukai Juanda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penumpang yang merupakan PMI. Layanan registrasi IMEI tak hanya dilakukan di pos registrasi, tetapi juga secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat," ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Dalam memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para PMI kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi soal aturan di bidang kepabenan dan cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya