Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Putusan Sengketa Pemilukada Barito Selatan
Senin, 13 Juni 2011 – 19:50 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar 4 Mei 2011, yang diajukan pasangan Suriawan Prihandi-Syarkawiharta Tahan. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK, Mahfud MD pada persidangan, Senin (13/6).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Dengan putusan ini, maka Mahkamah mensahkan keputusan KPUD Barito Selatan yang menetapkan pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir (Fasty) dan pasangan Warthiah Thalib – Sofiansyah (Wafi) untuk melaju ke putaran kedua pemilukada Barito Selatan.
Mahkamah menilai, penggugat tidak memiliki alat bukti autentik yang menyatakan KPUD Barito Selatan kurang melakukan sosialisasi sehingga merugikan perolehan suaranya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar
BERITA TERKAIT
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Jelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan
- Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng
- Kader PDIP Sebaiknya Menyimak, Megawati: Ini Janji Saya
- Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?