Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II

Putusan Sengketa Pemilukada Barito Selatan

Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar 4 Mei 2011, yang diajukan pasangan Suriawan Prihandi-Syarkawiharta Tahan. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK, Mahfud MD pada persidangan, Senin (13/6).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).

Dengan putusan ini, maka Mahkamah mensahkan keputusan KPUD Barito Selatan yang menetapkan pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir (Fasty) dan pasangan  Warthiah Thalib – Sofiansyah (Wafi) untuk melaju ke putaran kedua pemilukada Barito Selatan.

Mahkamah menilai, penggugat tidak memiliki alat bukti autentik yang menyatakan KPUD Barito Selatan kurang melakukan sosialisasi sehingga merugikan perolehan suaranya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News