Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar

Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Keputusan tersebut diambil dalam Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/1). Selain masalah golput, MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.

    

Seharusnya, negara harus melindungi hak politik warga negara dari berbagai tekanan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat. "Jaminan perlindungan ini yang akan menentukan kualitas pemilu dan keabsahan terpilihnya wakil-wakil rakyat," jelas Ifdhal. (fal)
Berita Selanjutnya:
KPU Pasang Tiga Pengawas

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News