Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar
Selasa, 03 Februari 2009 – 12:41 WIB

Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Keputusan tersebut diambil dalam Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/1). Selain masalah golput, MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.
Baca Juga:
Seharusnya, negara harus melindungi hak politik warga negara dari berbagai tekanan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat. "Jaminan perlindungan ini yang akan menentukan kualitas pemilu dan keabsahan terpilihnya wakil-wakil rakyat," jelas Ifdhal. (fal)
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret