Fatwa MUI Tidak Bisa Diuji di Persidangan
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:54 WIB

KH.Ma'ruf Amin. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
"Gaya bertanya masing-masing pengacara memang beda, tapi ada aturannya. Dalam UU, tidak boleh hakim, jaksa maupun pengacara menyudutkan saksi dan ini tergambar dalam persidangan kemarin," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Pakar Komunikasi Politik Prof Karim Suryadi ikut mengkritisi proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Poo Cendana
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos