Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak

Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak
Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak

jpnn.com -

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah perbuatan haram. Namun demikian KPAI masih menyangsikan fatwa itu bakal efektif untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Menurut anggota KPAI, Abdul Ghofur, komisi yang dibentuk berdasar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu menyambut positif fatwa yang dikeluarkan MUI. "Fatwa itu adalah langkah positif dan kami sangat mendukung. Bagaimanapun fatwa itu kita harapkan akan berimbas positif pula bagi perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya rokok," ujar Ghofur yang dihubungi JPNN, Kamis (14/8).

Hanya saja komisioner bidang sosialisasi KPAI ini masih meragukan fatwa itu bakal memberi perlindungan maksimal bagi anak-anak. "Jelas itu masih belum cukup (memberi perlindungan) karena kebiasaan masyarakat selama ini dan banyak yang masih bergantung pada potensi ekonomis industri rokok," ucapnya.

Ghofur lebih lanjut mengatakan, cukai rokok merupakan salah satu pendapatan negara yang diandalkan. "Jadi kita hanya berharap semoga fatwa itu bisa benar-benar menjangkau perlindungan bagi anak-anak. Karena kami nilai pemerintah belum memberi perhatian pada perlindungan anak dari rokok. Ya karena memang cukai rokok adalah devisa besar bagi negara. Bagaimana tidak, angkanya bisa Rp 50 trilyun," ulasnya.

Ghofur menambahkan, dalam catatan KPAI saat ini di Indonesia terdapat 70 juta anak. Berbagai penelitian, imbuhnya, menunjukkan jumlah anak yang menjadi perokok ataupun korban dari perokok (perokok pasif) terus meningkat. "Yang dikhawatirkan adalah masalah mentalitas. Generasi itu harus dilindungi. Siapa lagi kalau bukan anak-anak kita yang akan menjadi penerus negeri ini," pungkasnya.(ara/JPNN)


!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } --> JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News