Febri Diansyah Blak-blakan tentang Hal yang Membuatnya Mundur dari KPK
Terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19/2019 tetang KPK.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Diskusi kami di awal dengan teman-teman, tentang isu antikorupsi dan tentang UU KPK. Kemudian, bagaimana nasib pemberantasn korupsi ke depan," ucapnya.
Febri Diansyah mengakui, keputusan yang diambil tidak hanya menyangkut dirinya semata.
Namun juga menyangkut pegawai KPK lain, keluarga dan perjuangan antikorupsi ke depan.
Kondisi inilah yang memunculkan pergulatan pikiran dan batin cukup panjang.
Bahkan, baru setahun kemudian Febri Diansyah dapat mengambil keputusan keluar dari KPK.
Menurut pria kelahiran Padang, 36 tahun lalu ini, ada dua hal yang menjadi dilema sehingga membutuhkan waktu cukup panjang mengambil keputusan.
Febri Diansyah blak-blakan bercerita tentang sejumlah alasan mengundurkan diri dari KPK.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan