Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat

Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat
Eks Jubir KPK Febri Diansyah kini jadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, JPU juga merujuk pada keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang pernah dihadirkan pada persidangan perkara itu.

Pendapat ahli poligraf tersebut menunjukkan Putri terindikasi berbohong saat disodori pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'.

JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan. Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.

“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Febri Diansyah menyayangkan anggapan jaksa yang menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News