Februari, Angkutan Berbasis Online Harus Patuhi Permenhub

Februari, Angkutan Berbasis Online Harus Patuhi Permenhub
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menghambat pertumbuhan ekonomi maupun kreativitas dalam bidang transportasi.

Pemerintah hanya ingin memastikan semua nagkutan umum memenuhi standar keselamatan yang diamanatkan undang-undang.

“Pemerintah mau jadi penengah, fasilitator bagi semua industri bisnis, termasuk angkutan online yang sudah berjalan,” kata Budi. (tau)


Operasi terhadap angkutan berbasis online akan digelar pada Februari 2018. Pada operasi awal ini, sanksi masih bersifat teguran. Tahap berikutnya, sanksi tegas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News