Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak menghapus Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Suhadi menyatakan, mahkamah cuma membatalkan 14 poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut.
“Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” ujar Suhadi saat dihubungi, Selasa (5/9).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan tersebut meluruskan opini sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Permenhub transportasi online itu tidak berlaku secara keseluruhan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.
Suhadi menyatakan, keputusan MA menganulir 14 pasal itu tidak berlaku untuk keseluruhan Permenhub soal yang mengatur soal transportasi online tersebut.
Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan oleh para pemohon tidak dianulir oleh mahkamah dan masih berlaku. “Putusan itu diambil setelah meneliti pasal-pasal yang dimohonkan uji materi saja,” kata dia.
Berbeda dengan klaim pihak Organda, Permenhub 26/2017 masih berlaku sebagai payung hukum transportasi online. MA hanya menganulir 14 pasal dalam Permenhub itu.
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan