Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online

Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera. “Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan,” ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menegaskan Permenhub soal transportasi online masih tetap berlaku. Seperti yang diputuskan oleh MA, Margarito menganggap putusan tersebut hanya membatalkan 14 pasal yang dianulir oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. “Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku,” ujar dia.

Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku.

Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan. “Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta,” ujar dia. (dem/rmol)


Berbeda dengan klaim pihak Organda, Permenhub 26/2017 masih berlaku sebagai payung hukum transportasi online. MA hanya menganulir 14 pasal dalam Permenhub itu.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News