Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.
Permintaan tersebut untuk menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan taksi online sebagai tertuang dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Kemenhub harus benar-benar memanfaatkan waktu tiga bulan ke depan. Tadinya kan sudah diatur. Sekarang tidak ada peraturannya lagi," kata Agus di Jakarta, kemarin.
Masalahnya, kata Agus, taksi online itu mengangkut manusia. Karena itu diperlukan peraturan untuk melindunginya.
“Kalau tidak ada peraturannya, kemana kita mesti mengadu kalau timbul masalah, karena ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Dikatannya, sebagai kendaraan yang mengangkut manusia harus ada jaminan keamanan, karenanya ada pengujian kir. Selain itu, harus ada standar layanan untuk konsumen yang mesti dijaga.
Agus Pambagio meminta pemerintah tegas terhadap beroperasinya taksi online. Ia memberi contoh negara Denmark yang tidak mengizinkan taksi online karena operator taksi online tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan negara tersebut.
Agus mengingatkan taksi online juga harus bayar pajak, yang selama ini tidak mereka lakukan karena belum ada aturan untuk itu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran