Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru

Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru
Ilustrasi. Foto Gedung Kemenhub. Foto IST

"Kita ini negara, dan sebuah negara harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan ya sudah di hutan saja sana,” tambah Agus lagi.

Sementara itu, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyatakan majelis hakim MA yang membatalkan Permenhub tentang taksi online ini seharusnya mencari pandangan yang luas dari pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, seperti Organda, pengusaha angkutan dan para pakar angkutan.

"Saya juga heran sama yang menggugat. Dengan adanya Permenhub itu, artinya mereka sudah memiliki kepastian yang selama ini mereka inginkan. Ini aneh, sudah ada peraturan eh mereka gugat. Kecuali mereka memang menginginkan yang tidak pasti ya," kata Ateng.

Ditanya soal keterlibatan pengguna atau konsumen dalam hal pengambilan keputusan, misalnya dalam masalah tarif atas dan tarif bawah taksi online, Ateng menjawab semestinya hal itu tidak ada masalah. Karena sebelumnya Kemenhub sudah cukup intensif mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada berbagai pihak temasuk sosialisasi ke daerah-daerah.

Selain itu juga ada uji publik. Tarif batas atas itu, kata Ateng, diberlakukan untuk melindungi konsumen atau pengguna supaya operator taksi online tidak semena-mena mengenakan tarif atasnya.

“Kami dari Organda prihatin, kalau ini dibiarkan tanpa aturan kemudian taksi yang resmi sampai bubar, mau dikemanakan para sopir dan tenaga kerja yang banyak itu," kata Ateng.

Ateng juga berharap pemerintah benar-benar bisa mencari jalan keluar terbaik atas masalah ini, sebab kalau dibiarkan tanpa ada aturan yang jelas dikhawatirkan akan terjadi kekacauan di lapangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya meminta masyarakat tidak resah dengan keputusan MA, karena pihaknya segera akan mencari solusi untuk merumuskan kembali peraturan tentang taksi online ini.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News