Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

Selepas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disahkan oleh DPRD Kota Semarang, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Perusahaan ini kemudian menerima pembayaran sebesar Rp 16,7 miliar setelah menyelesaikan pekerjaan pada Desember 2023.
Jaksa menyatakan, pada 5 Desember 2023, P Rahmat Utama Jangkar memerintahkan staf keuangan perusahaan untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,75 miliar sebagai komitmen fee untuk Mbak Ita dan suaminya.
Namun, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu, meminta P Rachmat Utama Jangkar untuk menyimpan uang senilai Rp 1.750.000.000 tersebut.
"Bahwasanya terdakwa 2 (Alwin Basri, red) meminta agar P Rachmat Utama Jangkar menyimpan uang terlebih dahulu dan akan diambil sewaktu-waktu," katanya.(wsn/jpnn)
JPU KPK menyebut bahwa Iswar Aminuddin menjabat sekda Kota Semarang sekaligus TAPD saat Mbak Ita dan suami mengatur pengadaan. Ada fee proyek 10 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono