Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul

Hakim: Jangan Garuk-garuk Kepala Terus!

Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul
Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul
JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut non aktif Syamsul Arifin kemarin (4/4) menghadirkan enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah Ismiati, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Langkat. Perempuan berjilbab itu membeberkan modus pemotongan anggaran Dinas  PU sebesar 10 persen, yang disebutkan untuk bupati yang saat itu dijabat Syamsul Arifin.

Diceritakan Ismiati, setiap mengambil uang ke Pemegang Kas Buyung Ritonga, Buyung selalu mengatakan, akan dipotong 10 persen untuk bupati. "Lantas saya bilang saya lapor dulu ke Pak Kadis PU (yang saat itu dijabat Surya Djahisa, red). Lantas Pak Kadis bilang, ya sudah kalau itu perintah Pak Bupati," ujar Ismiati di depan majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Hakim yang terkenal ketus saat mengajukan pertanyaan itu lantas bertanya, pernahkah saksi mengantar uang fee proyek ke bupati? Ismiati mengaku pernah, antara lain senilai Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang itu diambi dari Kabid Pengairan Dinas PU Rifai dan atas perintah Surya Djahisa diantarkan ke Tukiman, pria yang biasa "bekerja" di rumah dinas Syamsul. "Lantas dihitung uang itu oleh Pak Tukiman," ujar Ismiati.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdahulu, Tukiman mengaku tidak pernah tahu apa isi kiriman pemberian yang ditujukan ke Syamsul. Karenanya, dalam persidangan kemarin, anggota JPU Muhibuddin meminta ketegasan dari Ismiati, apa iya Tukiman menghitung dulu uang itu. "Iya," jawabnya.

JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut non aktif Syamsul Arifin kemarin (4/4) menghadirkan enam saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News