Ferdinand Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, GP Ansor Bereaksi Begini

"Namun, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," beber Luqman.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1) malam.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean untuk mendapat bimbingan tentang Islam selama eks politikus Partai Demokrat itu menjalani proses hukum.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan