Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah
Selasa, 11 Januari 2022 – 10:36 WIB

Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Simak komentarnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri