Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah
Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Simak komentarnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News