Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah
Selasa, 11 Januari 2022 – 10:36 WIB
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Simak komentarnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Inisial B