Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
Selasa, 12 Januari 2021 – 20:25 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ferdinand Hutahaean komentari kekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan setelah seluruh permohonannya ditolak hakim Akhmad Sahyuti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak