Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq

Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
Ferdinand Hutahaean memenang kertas bertuliskan nama Rizieq Shihab sebagai kandidat capres 2024 dalam program NGOMPOL di channel YouTube JPNN.com, Minggu (13/12/2020). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ferdinand Hutahaean komentari kekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan setelah seluruh permohonannya ditolak hakim Akhmad Sahyuti.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News