Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimat Akhmad Sahyuti

Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimat Akhmad Sahyuti
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1).

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab alias HRS dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News