Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak menerima begitu saja dirinya dipecat dari kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).
"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.
Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan PTDH oleh KKEP di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI