Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pekan depan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperiksa pada hari yang berbeda.
"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kami jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Selasa (3/1).
Mendengar hal itu, kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal pemeriksaan itu.
"Jadi, saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan depan.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka