Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini

Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.

Sebelumnya, KKEP banding menolak banding Ferdy Sambo. Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP Banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9). 

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto. 

Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati. 

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Irjen Dedi Prasetyo akhirnya buka suara ihwal langkah hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo, termasuk bila Polri digugat ke PTUN.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News