Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini

Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.

Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.

"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan atau kewenangan hakim," ucap Fickar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News