Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
Sabtu, 01 Oktober 2022 – 04:51 WIB

Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.
Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.
"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan atau kewenangan hakim," ucap Fickar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses