Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
Senin, 13 Februari 2023 – 17:28 WIB
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini kalimat Kamaruddin Simanjuntak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati