Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
Senin, 13 Februari 2023 – 17:28 WIB

Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini kalimat Kamaruddin Simanjuntak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA