Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang akhirnya menjatuhinya sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri siap menghadapi langkah hukum Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (29/12).

Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Sebagai pihak yang digugat, Polri siap menghadapi upaya hukum terdakwa pembunuhan berencana tersebut.

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Mabes Polri bereaksi atas langkah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN soal pemecatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News