Ferry Irawan Ditahan Jaksa di Lapas Kediri
Pengacara Siapkan Kejutan di Persidangan

jpnn.com - KEDIRI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Lapas Kelas IIA Kediri.
Penahanan ini dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika di Kediri, Kamis (16/3).
Pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Ferry Irawan.
Dalam perkara ini, Ferry Irawan diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun, dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.
Ferry Irawan ditahan di Lapas Kediri sesuai pelimpahan tahap dua kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Pengacara Ferry menyiapkan kejutan di persidangan.
- Kombes Hengki Haryadi Temukan Fakta Baru Kasus Suami di Depok Aniaya Istri, Parah
- Merasa Diperas, Eks Wabup Buton Selatan Mengadu ke Kejagung
- Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi
- Penerapan UU TPKS & PKDRT Dinilai Belum Maksimal, Lestari Moerdijat: Apakah Pembiaran?
- Rano Alfath Soroti Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Mario Dandy
- Polisi Naikkan Laporan Kasus KDRT Politikus PKS ke Tahap Penyelidikan