Fico Fachriza Tak Lagi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi

Fico Fachriza Tak Lagi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi
Komika Fico Fachriza menangis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi memberi penjelasan perihal Fico Fachriza, yang tak lagi ditahan di Polda Metro Jaya.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News