Fico Fachriza Tak Lagi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Kata Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 – 20:46 WIB
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi memberi penjelasan perihal Fico Fachriza, yang tak lagi ditahan di Polda Metro Jaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Pengacara Bilang Begini
- Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi
- Ini Fakta, Produk Tembakau Bukan Golongan Narkotika, Risikonya Jauh Berbeda
- Pakai Tembakau Sintetis dari 2020, Bobby Joseph Beli Lewat Instagram
- Artis Bobby Joseph Ditangkap Polisi, Dia Mengaku